> >

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Kedua Pengadaan Pesawat

Hukum | 31 Juli 2024, 17:19 WIB
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dalam sidang putusan perkara pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Namun, penerimaan uang terkait pengadaan pesawat di maskapai pelat merah yang dipimpinnya itu telah diadili oleh KPK.

"Saat itu, saya mengakui dan menyesal atas kekhilafan saya karena telah menerima pemberian dari Soetikno Soedarjo, yang merupakan teman lama saya,” kata dia 

“Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” ucapnya.

Emirsyah mengeklaim, perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor sama persis dengan perkara terdahulu dan membantah telah melakukan intervensi atas pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia.

Baca Juga: Dari KPK ke Kejagung: Pakar Hukum Pidana Nilai Kasus Emirsyah Satar Ne Bis in Idem

“Saya tidak pernah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia dan ini jelas dinyatakan oleh para saksi dalam sidang di sidang KPK dan juga disidang saat ini oleh Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Berdasarkan surat dakwaan, dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Emirsyah Satar terjadi sejak tahap perencanaan hingga operasional pesawat Udara Sub-100 Seaters pada CRJ-1000 dan Turbo Propeller ATR 72-600 Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari tahun 2011 hingga 2021.

Sebagai informasi, kasus ini pernah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang diterima oleh Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Airbus A.320, ATR 72-600, dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700.

Dalam kasus suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.

Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dolar Singapura, subsider dua tahun kurungan.

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia tersebut terbukti menerima uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yaitu Rp 5.859.794.797, 884.200 dolar Amerika Serikat, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Uang tersebut diterimanya melalui Soetikno Soedarjo, pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd. 

Dana itu digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia, termasuk Total Care Program mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, serta Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600. 

Baca Juga: Korupsi Proyek Tol MBZ, Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU