> >

7 Peserta Seleksi Capim KPK Tidak Ikut Tes Tertulis, Pansel: Dinyatakan Gugur

Politik | 31 Juli 2024, 13:14 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tujuh peserta gugur dalam seleksi atau tes tertulis yang dilaksanakan hari ini, Rabu (31/7/2024).

Penjelasan megenai gugurnya ketujuh peserta tersebut disampaikan oleh Elwi Danil, salah satu anggota ponsel capim KPK.

Menurutnya, jumlah peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti ter tertulis sebanyak 236 orang, namun tujuh dari mereka dinyatakan gugur karena tidak hadir.

Baca Juga: Ketemu Wiranto, Capim KPK Ali Imron Bicara Pentingnya Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

“Dapat kami sampaikan bahwa dari 236 peserta tes tertulis capim KPK, yang hadir mengikuti tes tertulis ada sebanyak 229 orang,” jelasnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Audrey Zefanya dan Roy Ilman.

Ia kemudian merinci, dari 229 peserta yang hadir dan mengikuti ujian tertulis tersebut, sebanyak 214 di antaranya adalah peserta pria, sementara sebanyak 15 lainnya wanita.

Ketujuh peserta yang tidak hadir dalam tes tertulis itu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

“Komposisi peserta yang hadir, laki-laki sebanyak 214 orang dan perempuan sebanyak 15 orang,” tuturnya.

“Dengan demikian, yang tidak hadir adalah sebanyak 7 orang dan semua yang tidak hadir itu adalah laki-laki.”

Ia memastikan ketujuh peserta yang tidak hadir dan dinyatakan gugur tersebut sudah mengetahui bahwa mereka tidak lolos.

“Yang tidak hadir dinyatakan gugur.”

“Tidak ada (alasan ketidakhadiran), dan mereka sudah tahu kalau tidak hadir mereka dinyatakan gugur,” tegasnya.

Baca Juga: Blak-blakan! Megawati Singgung Pemeriksaan Hasto di KPK

Nantinya, nama -nama peserta yang lulus tes tertulis alkan diumumkan melalui laman resmi KPK dan laman resmi Sekretariat Negara pda 8 Agustus 2024.

“Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis akan diumumkan pada tanggal 8 agustus 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Ngara, setneg.go.id dan website KPK, kpk.go.id,” jelasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU