Jokowi Teken PP Kesehatan, Penjualan Rokok Eceran Dilarang
Peristiwa | 30 Juli 2024, 21:36 WIB"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujarnya dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.
Dengan diterbitkannya PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, termasuk PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP yang terdiri atas 1172 pasal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 26 Juli 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Asosiasi Periklanan Sebut Aturan Iklan Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Menimbulkan Gelombang PHK
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara