> >

Jokowi Teken PP Kesehatan, Penjualan Rokok Eceran Dilarang

Peristiwa | 30 Juli 2024, 21:36 WIB
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait rencana larangan penjualan rokok eceran di 2023. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.

Ketentuan tersebut tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c PP No. 28 Tahun 2024, yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.id di Jakarta.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Selain itu, pasal 434 juga mengatur sejumlah larangan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. 

Larangan ini mencakup penggunaan mesin layanan diri, penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta penempatan produk di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Larangan juga berlaku untuk penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali jika ada verifikasi umur.

Baca Juga: RPP Kesehatan Dinilai Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau, Kemenperin Kawal Pembahasannya

Namun, pada pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.

PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pengesahan PP ini merupakan bagian dari upaya transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU