> >

Usai Diperiksa KPK, Suami Wali Kota Semarang Akui Sudah Terima SPDP

Hukum | 30 Juli 2024, 15:18 WIB
Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita, Alwin Basri, usai diperiksa KPK, Selasa (30/7/2024). Alwin mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan penyidik telah mengirimkan empat SPDP kepada 4 tersangka.

“Pasti sudah (kirim SPDP),” kata Tessa, Selasa, 23 Juli 2024.

“Ke berapa orang, kemarin saya diinfokan 4 orang kalau enggak salah."

Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas empat tersangka tersebut.

Ia juga menyebut pihaknya telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.  

“(Pencegahan) atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ucapnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Walkot Semarang, Hasto PDIP Singgung Dinamika Jelang Pilkada

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU