> >

Usai Diperiksa KPK, Suami Wali Kota Semarang Akui Sudah Terima SPDP

Hukum | 30 Juli 2024, 15:18 WIB
Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita, Alwin Basri, usai diperiksa KPK, Selasa (30/7/2024). Alwin mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikannya usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Nggih (iya)," kata Alwin membenarkan pertanyaan wartawan terkait telah menerima SPDP dari KPK, Selasa (30/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

SPDP merupakan dokumen yang harus dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak yang terkait dengan kasus hukum, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

Baca Juga: KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suami Hari Ini

Ia pun tak banyak berkomentar usai diperiksa KPK. Ia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Pada hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Alwin, Hevearita atau Mbak Ita.

Selain Hevearita dan Alwin, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Akademi Kepolisian Semarang.

Saksi-saksi tersebut yakni Bambang Prihartono, PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; Binawan Febrianto, PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; dan Iswar Aminudin, PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU