Soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Diduga Ada Hengki Pengki
Hukum | 29 Juli 2024, 19:49 WIBDimas pun menjawab pihaknya telah melaporkan ketiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Namun dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan ketiga hakim ke Badan Pengawasan (Bawas) MA dan KPK.
"Dalam hal ini, saya kemarin sempat mendengar lawyer yang live sama saya mau melaporkan hakim ke KPK, polisi, ke kejaksaan sudah dilaksanakan belum," tanya Sahroni.
"Sudah berproses bapak, hari ini kami sudah ke KY berlanjut ke badan pengasawan MA yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya segera kami laporkan," jawab Dimas.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera, Rabu (24/7).
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Dua pertimbangan utama hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur adalah hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
Kedua majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.
Adapun terkait putusan bebas tersebut, pihak jaksa pun memastikan akan mengajukan kasasi.
Baca Juga: Heran dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD Usul MA Turunkan Badan Pengawas!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV