Kuasa Hukum Korban Beber Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur, Soroti Penundaan Sidang Putusan
Hukum | 25 Juli 2024, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga DSA, korban dugaan penganiayaan hingga tewas, menilai terdapat kejanggalan-kejanggalan di balik vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Salah satu kejanggalan tersebut yakni majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sempat menunda sidang vonis Ronald.
Sebagai informasi, sejatinya sidang vonis digelar pada Senin (22/7/2024), namun karena hakim belum siap dengan putusannya, ditunda hingga Rabu (24/7).
"Kita bicara pada waktu putusan saja, jadi putusan ini seharusnya dijadwalkan pada 22 Juli 2024 hari Senin, namun anehnya di hari itu, hakim ternyata belum siap dengan putusannya, padahal sudah ada waktu 14 hari dalam menyusun putusan sebelum tanggal 22 (Juli) itu," kata Dimas dalam Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (25/7).
Kejanggalan lainnya, menurut Dimas, yakni sejumlah barang bukti yang selama ini diungkapkan dalam persidangan, diabaikan hakim dalam membuat putusan.
"Anehnya bukti-bukti yang ada di persidangan tidak masuk dalam pertimbangan hakim," ujarnya.
Ia kemudian menyoroti salah satu pertimbangan hakim yang menyatakan korban meninggal karena minum alkohol dan sakit lambung.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke MA, KY, dan KPK
"Padahal hasil autopsi, kadar alkohol dalam tubuh korban normal dan tidak di atas rata-rata. Dan dia (korban) meninggal karena adanya pendarahan di bagian perut dan dada karena adanya patahnya tulang rusuk akibat kekerasan itu," jelas Dimas.
Ia pun menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak melihat kasus terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV