Jokowi Tetapkan HGU IKN 190 Tahun, Masyarakat Sepaku Khawatir Memperparah Konflik Agraria
Hukum | 25 Juli 2024, 11:51 WIBPENAJAM, KOMPAS.TV - Kebijakan pemerintahan Joko Widodo menetapkan hak guna usah (HGU) selama 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuat masyarakat setempat khawatir. Izin HGU hingga hampir dua abad ini dikhawatirkan bakal memicu konflik lahan berkepanjangan di sekitar IKN.
Masyarakat Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengaku telah mengalami penyerobotan lahan melalui izin pemerintah sejak awal 1970-an. Hadirnya IKN dikhawatirkan memperparah perebutan lahan.
Baca Juga: 28 Juli 2024, Presiden Jokowi Mulai Berkantor di IKN
Terlebih lagi, kebanyakan warga Sepaku disebut tidak memiliki sertifikat tanah meskipun tinggal di daerah tersebut secara turun-temurun. Warga keturunan suku Balik dan suku Paser, Pandi (51) mempertanyakan nasib hak masyarakat lokal dengan hadirnya IKN.
"Warga di sini nyaris 90 persen tidak memiliki sertifikat karena memang sistem kepemilikan lahan kami dulu turun-temurun. Kalau (ada) izin lama begitu, hak kami masyarakat lokal di mana tuh?" kata Pandi, Rabu (24/7/2024).
Tetangga pandi, Arman Jais (38) menceritakan bahwa ratusan hektare lahan masyarakat Kelurahan Sepaku telah diserobot dengan izin perhutanan pemerintah. Kata Arman, lahan mertuanya seluas enam hektare juga turut diserobot.
Penyerobotan lahan ini disebutnya sempat memicu konflik antara masyarakat dengan perusahaan hutan tanaman industri. Akhirnya, lahan sengketa tetap digarap warga kendati statusnya masuk dalam izin perusahaan.
Arman menilai, ketentuan HGU 190 tahun di IKN justru melebihi tindakan pemerintah kolonial Belanda. Penjajah Belanda diketahui memberikan HGU maksimum 75 tahun.
"Kalau begitu, nanti lahan HGU itu dinilai punya negara. Warga jadi berkonflik panjang dari HGU ke HGU baru," kata Arman dikutip Kompas.id.
Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik izin HGU dan hak guna bangunan (HGB) di IKN. KPA bahkan menyebut pemberian HGU dan HGB sekaligus di muka bagi badan usaha skala besar melanggar UUD 1945, UU Pokok Agraria, dan Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Selain itu, KPA menilai pemerintah mengabaikan berbagai aspek yang dapat memperparah ketimpangan dan konflik agraria di Kalimantan Timur. Di provinsi ini, KPA menyebut mayoritas konflik agraria disebabkan pembangunan infrastruktur dan tambang batubara.
Presiden Jokowi sendiri menyebut pemberian HGU hampir dua abad di IKN bertujuan menarik investasi. Menurutnya, investasi diperlukan untuk merampungkan proyek IKN tanpa mengandalkan APBN.
"Kita ingin memang Otorita IKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri,” kata Jokowi, 16 Juli lalu.
Baca Juga: Menteri Basuki: Rumah-Rumah di IKN Bakal Dialiri Air Minum Berkualitas Lewat Keran Akhir Juli 2024
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV