> >

Jokowi Tetapkan HGU IKN 190 Tahun, Masyarakat Sepaku Khawatir Memperparah Konflik Agraria

Hukum | 25 Juli 2024, 11:51 WIB
Warga suku Paser membawa sesaji saat ritual bersoyong di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7/2022). (Sumber: Bahana Patria Gupta/Kompas.id)

PENAJAM, KOMPAS.TV - Kebijakan pemerintahan Joko Widodo menetapkan hak guna usah (HGU) selama 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuat masyarakat setempat khawatir. Izin HGU hingga hampir dua abad ini dikhawatirkan bakal memicu konflik lahan berkepanjangan di sekitar IKN.

Masyarakat Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengaku telah mengalami penyerobotan lahan melalui izin pemerintah sejak awal 1970-an. Hadirnya IKN dikhawatirkan memperparah perebutan lahan.

Baca Juga: 28 Juli 2024, Presiden Jokowi Mulai Berkantor di IKN

Terlebih lagi, kebanyakan warga Sepaku disebut tidak memiliki sertifikat tanah meskipun tinggal di daerah tersebut secara turun-temurun. Warga keturunan suku Balik dan suku Paser, Pandi (51) mempertanyakan nasib hak masyarakat lokal dengan hadirnya IKN.

"Warga di sini nyaris 90 persen tidak memiliki sertifikat karena memang sistem kepemilikan lahan kami dulu turun-temurun. Kalau (ada) izin lama begitu, hak kami masyarakat lokal di mana tuh?" kata Pandi, Rabu (24/7/2024).

Tetangga pandi, Arman Jais (38) menceritakan bahwa ratusan hektare lahan masyarakat Kelurahan Sepaku telah diserobot dengan izin perhutanan pemerintah. Kata Arman, lahan mertuanya seluas enam hektare juga turut diserobot.

Penyerobotan lahan ini disebutnya sempat memicu konflik antara masyarakat dengan perusahaan hutan tanaman industri. Akhirnya, lahan sengketa tetap digarap warga kendati statusnya masuk dalam izin perusahaan.

Arman menilai, ketentuan HGU 190 tahun di IKN justru melebihi tindakan pemerintah kolonial Belanda. Penjajah Belanda diketahui memberikan HGU maksimum 75 tahun.

"Kalau begitu, nanti lahan HGU itu dinilai punya negara. Warga jadi berkonflik panjang dari HGU ke HGU baru," kata Arman dikutip Kompas.id.

Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik izin HGU dan  hak guna bangunan (HGB) di IKN. KPA bahkan menyebut pemberian HGU dan HGB sekaligus di muka bagi badan usaha skala besar melanggar UUD 1945, UU Pokok Agraria, dan Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU