Kuasa Hukum Pastikan Iptu Rudiana Hadir Sidang PK Saka Tatal jika Diminta Aparat Hukum
Hukum | 25 Juli 2024, 10:39 WIBDalam keterangannya, Krisna menuturkan peninjauan kembali yang diajukan oleh Saka Tatal ada penambahan novum baru. Dari semula 4 novum menjadi 10 novum dan dipastikan belum pernah dijadikan bukti dalam persidangan di tahun 2016.
“Terkait bukti-bukti yang kemarin kita ajukan, ada 10 novum yang telah kami ajukan, lebih banyak novum tersebut yang tidak pernah hadir, yang tidak pernah ada dalam persidangan 2016, jadi bukti-bukti baru dalam keadaan baru yang kita temukan, lebih mengarah kepada bukti-bukti kita itu bahwa ini kecelakaan,” kata Krisna.
Satu di antara novum yang dihadirkan adalah keterangan Liga Akbar yang mengatakan keterangannya sebagai saksi pada 2016 silam adalah kebohongan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV