> >

KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM terkait Kasus Eks Gubernur Maluku Utara

Hukum | 24 Juli 2024, 20:07 WIB
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta, Selatan, Rabu (24/7/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral (Ditjen) dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta, Selatan, Rabu (24/7/2024).

Informasi itu dikonfirmasi juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto yang menyebut penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Tessa, Rabu.

Ia menyebut penggeledahan juga terkait tersangka pemberi suap kepada AGK, yakni pengusaha Muhaimin Syarif. 

Muhaimin menjadi tersangka setelah KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani. 

Meski demikian, Tessa tak menjelasakan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut, termasuk ruangan mana saja yang digeledah tim penyidik KPK.

Dikutip dari Antara, Tessa hanya menyebut operasi senyap penggeledahan itu masih dilakukan.

Baca Juga: KPK Benarkan Tangkap Muhaimin Syarif, Tersangka Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara

Abdul Ghani diduga menerima suap terkait izin pertambangan. Saat ini, dia sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebut Abdul Gani menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diduga diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Selain perkara suap, Abdul Gani juga tengah terjerat kasus pencucian uang yang juga masih diusut penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga: Eks Gubernur Malut Disebut Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Sewa Wanita di Hotel, Sehari Bisa 3 Kali

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU