Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Puspom TNI Tindaklanjuti Laporan Keluarga Korban
Hukum | 23 Juli 2024, 19:15 WIBIrvan menyebut pihaknya turut membawa bukti pemberitaan terkait judi yang dibuat wartawan Rico sebelum peristiwa pembakaran rumah yang berujung maut itu terjadi.
Dia juga mengatakan membawa bukti percakapan Rico yang sempat meminta perlindungan kepada pihak Polres Tanah Karo.
Seperti diberitakan, Rico Sempurna Pasaribu tewas setelah rumahnya dibakar pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.
Tak hanya Rico, kebakaran juga menewaskan tiga anggota keluarganya, yakni istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut pun melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Hasilnya, kebakaran itu terjadi setelah Rico memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Adapun dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Rico dan tiga anggota keluarganya tersebut.
Tiga tersangka tersebut yakni YST dan RAS sebagai eksekutor, dan B sebagai sosok yang menyuruh para eksekutor untuk membakar rumah Rico.
Terbaru, polisi mengungkapkan, B pernah dihukum atau dipenjara sebanyak dua kali, salah satunya merupakan kasus pembunuhan.
Baca Juga: Update Kebakaran Rumah Wartawan: Polisi Lakukan Rekonstruksi, Anak Korban Laporkan 1 Anggota TNI
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Warta Kota