Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, KSAD Sebut Tak akan Lindungi Anggota Jika Terlibat
Hukum | 22 Juli 2024, 22:15 WIBTak hanya Rico Sempurna, kebakaran tersebut juga turut menewaskan tiga anggota keluarganya, yakni dari istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri atas lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), kemudian melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Mereka menemukan kasus kebakaran yang menewaskan Sempurna dan keluarganya tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Adapun dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB.
Sementara polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni YST dan RAS sebagai eksekutor, dan B sebagai sosok yang menyuruh para eksekutor untuk membakar rumah Rico Sempurna.
Polisi mengungkapkan B pernah dihukum atau dipenjara sebanyak dua kali, di mana salah satunya merupakan kasus pembunuhan.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Digelar di 6 Titik, 57 Adegan Diperagakan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV