> >

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, KSAD Sebut Tak akan Lindungi Anggota Jika Terlibat

Hukum | 22 Juli 2024, 22:15 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024). KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti terlibat kasus pembakaran rumah yang menewaskan jurnalis Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, di Karo, Sumatera Utara.  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Tak hanya Rico Sempurna, kebakaran tersebut juga turut menewaskan tiga anggota keluarganya, yakni dari istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri atas lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), kemudian melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Mereka menemukan kasus kebakaran yang menewaskan Sempurna dan keluarganya tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Adapun dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB.

Sementara polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni YST dan RAS sebagai eksekutor, dan B sebagai sosok yang menyuruh para eksekutor untuk membakar rumah Rico Sempurna. 

Polisi mengungkapkan B pernah dihukum atau dipenjara sebanyak dua kali, di mana salah satunya merupakan kasus pembunuhan. 

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Digelar di 6 Titik, 57 Adegan Diperagakan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU