Soal Permintaan Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Ini Kata Polri
Hukum | 22 Juli 2024, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri merespons terkait surat yang dilayangkan keluarga mendiang Afif Maulana terkait permohonan untuk digelar proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif.
Afif Maulana, merupakan siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut terkait ekshumasi dan autopsi ulang merupakan kewenangan dari penyidik Polda Sumatera Barat.
Meski demikian, ia menyebut permohonan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif bakal dipelajari oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Proses ekshumasi tentukan termasuk dalam rangkaian penyidikan. Apabila ada permintaan juga masuk dalam proses penyidikan. Jadi ini semua ada pada ranah penyidik," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Senin (22/7), seperti yang dilaporkan tim Jurnalis Kompas TV.
Terkait permohonan ekshumasi tersebut, ia mengatakan nantinya penydidik akan berkoordinasi bersama tim Kedokteran Forensik.
"Kembali lagi ke Polda Sumatera Barat tentu juga berkoordinasi dengan forensik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Afif Maulana menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk meminta dilaksanakannya ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif.
Permintaan itu disampaikan Ketua Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah yang merupakan kuasa hukum keluarga Afif, Gufroni saat menyambangi Bareskrim Polri, Senin (22/7).
Baca Juga: Singgung Kasus Afif Maulana, Mahfud MD: Polisi Jangan Malu Dikoreksi | ROSI
"Hari ini kita sengaja datang ke Mabes Polri untuk menyerahkan surat kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kami datang untuk mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap almarhum Afif Maulana," kata Gufroni di Bareskrim.
Menurut penjelasannya, dalam surat tersebut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah pengusutan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan niatan untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif.
"Kami di LBHAP Muhammadiyah siap apabila diminta untuk menghadirkan ahli dari Muhammadiyah. Dalam hal ini dokter forensik untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang dan tentu saja kami, Muhammadiyah, punya pengalaman," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Afif Maulana (13), ditemukan dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.
Namun dugaan Afif korban penganiayaan anggota polisi telah dibantah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang menyebut Afif tewas akibat melompat ke Sungai Kuranji yang mengakibatkannya patah tulang iga.
Hal itu berdasarkan hasil autopsi yang menunjukkan bahwa tulang iga belakang bagian kiri patah sebanyak enam ruas. Patahan tulang tersebut membuat paru-paru bocah itu robek.
“Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu,” kata Suharyono, Minggu (30/6).
Suharyono menambahkan, berdasarkan hasil visum luar, memang ada lecet-lecet dan luka memar pada tubuh korban.
Namun, berdasarkan ahli forensik, kata dia, lebam tersebut muncul karena jenazah Afif ditemukan setelah sekitar 9 jam.
Baca Juga: 3 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana Beberkan Petunjuk Awal, LBH: Ada Tanda Kekerasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV