Soal Permintaan Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Ini Kata Polri
Hukum | 22 Juli 2024, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri merespons terkait surat yang dilayangkan keluarga mendiang Afif Maulana terkait permohonan untuk digelar proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif.
Afif Maulana, merupakan siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut terkait ekshumasi dan autopsi ulang merupakan kewenangan dari penyidik Polda Sumatera Barat.
Meski demikian, ia menyebut permohonan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif bakal dipelajari oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Proses ekshumasi tentukan termasuk dalam rangkaian penyidikan. Apabila ada permintaan juga masuk dalam proses penyidikan. Jadi ini semua ada pada ranah penyidik," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Senin (22/7), seperti yang dilaporkan tim Jurnalis Kompas TV.
Terkait permohonan ekshumasi tersebut, ia mengatakan nantinya penydidik akan berkoordinasi bersama tim Kedokteran Forensik.
"Kembali lagi ke Polda Sumatera Barat tentu juga berkoordinasi dengan forensik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Afif Maulana menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk meminta dilaksanakannya ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif.
Permintaan itu disampaikan Ketua Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah yang merupakan kuasa hukum keluarga Afif, Gufroni saat menyambangi Bareskrim Polri, Senin (22/7).
Baca Juga: Singgung Kasus Afif Maulana, Mahfud MD: Polisi Jangan Malu Dikoreksi | ROSI
"Hari ini kita sengaja datang ke Mabes Polri untuk menyerahkan surat kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kami datang untuk mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap almarhum Afif Maulana," kata Gufroni di Bareskrim.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV