> >

Daftar Barang Bukti Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita: Mobil, Tas Branded, hingga Dolar AS

Hukum | 22 Juli 2024, 21:00 WIB
Sederet mobil mewah yang disita Kejagung dari kasus korupsi timah yang terparkir di Halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Kejagung melimpahkan seluruh barang bukti yang disita penyidik dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan. Senin (22/7/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Luthfia Miranda Putri )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan seluruh barang bukti yang disita penyidik dari tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan barang bukti milik Harvey yang dilimpahkan berupa 11 tanah dan bangunan.

Adapun rinciannya, empat bidang tanah dan bangunan berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat, serta dua di Tangerang.

"Kendaraan berupa mobil dengan total delapan unit, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu unit Rolls-Royce, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire," kata Harli dalam konferensi pers, Senin.

Selanjutnya, ia menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut menyerahkan 88 buah tas branded, 141  perhiasan, logam mulia, hingga uang tunai miliaran rupiah.

"Mata uang asing US$400.000 dan uang bentuk rupiah sebesar Rp13.581.013.347," tegasnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Sementara barang bukti milik Helena Lim yang dilimpahkan yakni  enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara dan dua di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kemudian 3 unit beruma mobil yang terdiri dari Toyota Kijang Innova, Lexus UX300e dan Toyota Alphard," ucapnya.

Baca Juga: Kejagung Tunjukkan Bukti Kejahatan Harvey dan Helena: Uang Miliaran, Perhiasan, Tas, dan Jam Mewah

Penyidik, kata ia, juga menyerahkan 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, uang SG$ 2 juta, Rp10 miliar dan Rp1,485 miliar .

"Kemudian dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile," ucapnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Harvey Moeis.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.

Ia menyebut hal tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun, menjadi sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers, Rabu (29/5).

Baca Juga: Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi dan Suaminya soal Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU