Daftar Barang Bukti Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita: Mobil, Tas Branded, hingga Dolar AS
Hukum | 22 Juli 2024, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan seluruh barang bukti yang disita penyidik dari tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan barang bukti milik Harvey yang dilimpahkan berupa 11 tanah dan bangunan.
Adapun rinciannya, empat bidang tanah dan bangunan berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat, serta dua di Tangerang.
"Kendaraan berupa mobil dengan total delapan unit, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu unit Rolls-Royce, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire," kata Harli dalam konferensi pers, Senin.
Selanjutnya, ia menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut menyerahkan 88 buah tas branded, 141 perhiasan, logam mulia, hingga uang tunai miliaran rupiah.
"Mata uang asing US$400.000 dan uang bentuk rupiah sebesar Rp13.581.013.347," tegasnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Sementara barang bukti milik Helena Lim yang dilimpahkan yakni enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara dan dua di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kemudian 3 unit beruma mobil yang terdiri dari Toyota Kijang Innova, Lexus UX300e dan Toyota Alphard," ucapnya.
Baca Juga: Kejagung Tunjukkan Bukti Kejahatan Harvey dan Helena: Uang Miliaran, Perhiasan, Tas, dan Jam Mewah
Penyidik, kata ia, juga menyerahkan 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, uang SG$ 2 juta, Rp10 miliar dan Rp1,485 miliar .
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV