Usai Geledah Pemkot Semarang, KPK Masih Lakukan Penyidikan Dugaan Pemerasan hingga Gratifikasi
Hukum | 18 Juli 2024, 19:15 WIB"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa, Rabu.
Baca Juga: KPK Geledah Lagi Balai Kota Semarang, 2 Kantor Dinas Diperiksa
Melansir Kompas.com yang mendapatkan informasi dari internal KPK, empat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahaya atau Mbak Ita dan suaminya, Alwi Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV, Kompas.com