> >

Periksa Indira Chunda Thita, KPK Dalami terkait Kepemilikan Aset SYL

Hukum | 18 Juli 2024, 13:50 WIB
Anak eks Mentan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang menjerat sang ayah, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). KPK mendalami terkait aset milik SYL melalui pemeriksaan Indira Chunda Thita. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi, melalui pemeriksaan anak SYL, Indira Chunda Thita.

Thita sebelumnya telah diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya pada, Selasa (16/7/2024).

"(Thita) didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dalam keterangannya, Kamis (18/7).

Sejatinya pada Selasa kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Thita, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

Namun cucu SYL tersebut tak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut dikarenakan sedang sakit. "Cucunya tidak hadir karena sakit," ujar Tessa, dikutip dari Tribunnews.

Anak SYL Sampaikan Permohonan Maaf

Putri SYL, Indira Chunda Thita sempat menyampaikan permintaan maaf untuk seluruh rakyat Indonesia atas kasus yang menjerat sang ayah.

Ucapan maaf tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan di KPK Selasa (16/7).

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin," kata anggota DPR Fraksi NasDem itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga: KPK Panggil Anak dan Cucu SYL terkait Kasus Pencucian Uang

Ia menyebut keluarganya telah menerima hasil putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

"Vonis bapak Insyaallah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," ungkapnya.

Seperti diketahui, SYL tengah terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, serta kasus TPPU.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

SYL juga diwajibkan mengganti kerugian negara, sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu USD subsider empat tahun penjara.

Sementara kasus TPPU yang menjerat SYL, saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis SYL dan 2 Anak Buahnya, Jubir KPK Sebut Masih Susun Memori

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU