Aksi Pria di Lampung Gelar Pesta Perceraian Berujung Dipolisikan Istri
Hukum | 18 Juli 2024, 10:55 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan berinisial NDA (22) di Lampung melaporkan pria bernama Rian Maulana ke polisi imbas gelaran pesta perceraian di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Laporan tersebut teregister dalam STTLP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menyebut penyidik telah menerima laporan yang dilayangkan NDA.
"Benar, sudah kita terima laporannya hari ini. Dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE," kata Umi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024) sore.
Menurut dia, pihaknya tengah mempelajari laporan NDA tersebut.
"Nanti kita akan liat kembali apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. Nanti akan kami informasikan kembali," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, kuasa hukum NDA, Helmax Alex Sebastian Tampubolon mengatakan Rian yang disebutnya masih berstatus suami kliennya itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kami melaporkan terlapor atau suaminya klien kami ini atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sehingga viral," ujar Helmax, Rabu.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan jika kliennya dan Rian Maulana belum resmi bercerai, karena belum terdapat putusan dari pengadilan agama.
Namun secara agama, kata ia, Rian sudah menjatuhkan talak kepada NDA.
Baca Juga: Angka Perceraian di Indramayu Mulai Meningkat Lagi, Pernikahan Dini Salah Satu Pemicunya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Lampung.