Anak Sempurna Pasaribu Melapor ke Komnas HAM, Yakin Kopral TNI Terlibat Pembakaran Ayahnya
Hukum | 15 Juli 2024, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anak Sempurna Pasaribu, wartawan Tribatatv.com yang tewas terbakar bersama tiga anggota keluarga, melaporkan kasus kematian tersebut ke Komnas HAM. Anak almarhum menduga anggota TNI berpangkat kopral satu, HB terlibat dalam pembakaran rumah ayahnya.
Eva Meliani Pasaribu melapor ke Komnas HAM dengan didampingi LBH Medan dan LBH Pers, Senin (15/7/2024). Mereka membawa sejumlah bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana.
"Saya dan pihak keluarga mendiang bapak saya, Sempurna Pasaribu, meyakini bahwa si oknum tersebut, Koptu HB, ikut terlibat dalam kasus kematian dari orang tua saya tersebut," kata Eva, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Dokter Forensik Sebut Wartawan Sempurna Pasaribu dan 3 Korban Masih Hidup saat Rumahnya Dibakar
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengaku pihaknya langsung diperiksa untuk proses penyelidikan oleh Komnas HAM. Sebelumnya, mereka telah melapor ke usat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengenai dugaan keterlibatan personel TNI dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
Bukt-bukti yang dibawah LBH Medan ke Komnas HAM juga sama dengan yang dibawa ke Puspom AD, antara lain pemberitaan di media daring oleh almarhum Sempurna Pasaribu, bukti percakapan almarhum yang sempat meminta perlindungan kepada kepolisian, yaitu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo, dan riwayat percakapan telepon antara Koptu HB dan pemimpin redaksi Tribratatv.com untuk menurunkan berita.
Irvan menilai penyelidikan independen Komnas HAM dapat menjadi pembanding penyelidikan yang kini dilakukan polisi. Komnas HAM disebut dapat membuka penyelidikian terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
"Kami juga meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak-pihak terkait, seperti Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Karo, dan Denpom atau Pangdam terkait ini. Keluarga memohon kepada Komnas HAM karena hak asasi dari keluarga, yaitu hak hidup dilindungi dan dijamin oleh konstitusi,” kata Irvan dikutip Kompas.id.
Setelah melapor ke Komnas HAM, Irvan mengaku pihaknya juga akan membuat laporan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, terdapat dua anak yang menjadi korban pembakaran, yakni anak Eva (3 tahun) dan adiknya (12 tahun).
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan dan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Tiga tersangka tersebut berinisial RAS, YT, dan B.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV