Dua Mahasiswa UI Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Kampanye di Kampus Diperbolehkan
Hukum | 12 Juli 2024, 21:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, mengajukan permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 atau UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 69 huruf i UU Pilkada menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan.”
Dalam gugatannya, mereka meminta agar kampanye boleh dilakukan di lingkungan kampus.
“Sepanjang frasa ‘tempat pendidikan’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Sandy membacakan petitum pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024), dikutip Antara.
Baca Juga: Analisis Pengamat Politik Soal Peluang Duet Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta
Para pemohon meminta penggantian frasa tempat pendidikan dalam larangan kampanye Pilkada menjadi mengecualikan perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Menurut para pemohon, perguruan tinggi merupakan ruang akademis untuk menguji gagasan yang ditawarkan kandidat pilkada dalam kampanye politiknya.
Mereka berpendapat, kehadiran ruang akademis dalam proses kampanye dapat melahirkan formulasi kampanye yang tidak minim gagasan. Menurut mereka, hal ini bukan untuk mempolitisasi perguruan tinggi.
“Namun, justru untuk memberdayakan perguruan tinggi sebagai institusi demokrasi yang netral dalam ilmu pengetahuan yang dibutuhkan untuk menguji dan melahirkan calon pemimpin yang benar-benar dibutuhkan,” tutur Stefanie.
Mereka juga berpendapat bahwa dalam UU Pemilu sudah ada aturan mengenai izin menyelenggarakan kampanye di tempat pendidikan, dan seharusnya juga diberlakukan dalam UU Pilkada.
Para pemohon juga menyinggung Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang pada intinya memperbolehkan kampanye pemilu dilakukan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin.
“Berdasarkan perkembangan hukum dan penafsiran Mahkamah mengenai tidak adanya perbedaan rezim Pemilu dengan Pilkada, maka sudah selayaknya ada koherensi dalam pengaturan izin menyelenggarakan kampanye di perguruan tinggi dalam rezim pengaturan Pemilu untuk diberlakukan sama di rezim pengaturan Pilkada,” kata Sandy.
Baca Juga: Khofifah soal Persaingan dengan Risma dan Kiai Marzuki di Pilkada Jatim: Kita Akan Adu Gagasan
Keduanya secara bergantian membacakan permohonan dengan nomor registrasi 69/PUU-XXII/2024 tersebut.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.
Di akhir sidang, hakim konstitusi memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang perlu ditambahkan dalam permohonan mereka, dan memberi waktu 14 hari untuk mereka memperbaiki permohonannya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara