> >

Dua Mahasiswa UI Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Kampanye di Kampus Diperbolehkan

Hukum | 12 Juli 2024, 21:10 WIB
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu (kanan) dan Stefanie Gloria (kiri), dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024). (Sumber: MK via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, mengajukan permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 atau UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 69 huruf i UU Pilkada menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan.”

Dalam gugatannya, mereka meminta agar kampanye boleh dilakukan di lingkungan kampus.

“Sepanjang frasa ‘tempat pendidikan’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Sandy membacakan petitum pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024), dikutip Antara.

Baca Juga: Analisis Pengamat Politik Soal Peluang Duet Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta

Para pemohon meminta penggantian frasa tempat pendidikan dalam larangan kampanye Pilkada menjadi mengecualikan perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Menurut para pemohon, perguruan tinggi merupakan ruang akademis untuk menguji gagasan yang ditawarkan kandidat pilkada dalam kampanye politiknya.

Mereka berpendapat, kehadiran ruang akademis dalam proses kampanye dapat melahirkan formulasi kampanye yang tidak minim gagasan. Menurut mereka, hal ini bukan untuk mempolitisasi perguruan tinggi.

“Namun, justru untuk memberdayakan perguruan tinggi sebagai institusi demokrasi yang netral dalam ilmu pengetahuan yang dibutuhkan untuk menguji dan melahirkan calon pemimpin yang benar-benar dibutuhkan,” tutur Stefanie.

Mereka juga berpendapat bahwa dalam UU Pemilu sudah ada aturan mengenai izin menyelenggarakan kampanye di tempat pendidikan, dan seharusnya juga diberlakukan dalam UU Pilkada.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU