Mahfud MD: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bisa Jadi Novum Baru
Peristiwa | 12 Juli 2024, 09:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan bisa menjadi novum bagi 7 terpidana dalam kasus pembunuhan Vina.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam Program Rosi di Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
“Bisa, bisa menjadi novum ya, bahwa kalau ini dulu dianggap satu paket pelaku, hanya saja belum tertangkap, lalu sekarang sesudah ditangkap kemudian ternyata tidak, berarti yang 7 ini pun tidak dong yang sekarang sedang dilakukan,” kata Mahfud.
“Logika kita kan satu paket, dulu kan dakwaannya 11 orang, yang 3 lari, yang 8 masuk, tapi yang satu kecil dikeluarkan lebih dulu, kan gitu. Berarti ini karena ini satu paket dakwaan, seharusnya juga menjadi Novum, tapi silakan para pengacaranya atau keluarganya itu anggap sebagai sebuah novum, seperti Sengkon dan Karta.”
Baca Juga: Mahfud: Kalau Eks Bupati Langkat Divonis Sebelum Saya Mundur, Mungkin Tidak Setragis Ini
Mahfud lebih lanjut menilai, kepolisian dalam penanganan kasus Vina yang terjadi di tahun 2016 telah melakukan penegakan hukum secara serampangan.
“Serampangan begini, karena kasus ini kan 2016 ya, dikatakan ada buron A, B, C, hilang kasus ini, baru muncul lagi sesudah ada film, Film Vina Sebelum 7 Hari, loh baru orang ingat lagi, baru dikejar lagi. Nah kalau tidak serampangan kan begitu diputus dicari dan orangnya kan juga, kalau memang sejak awal,” ucap Mahfud.
“Lalu serampangan yang kedua, katanya 3 (DPO) lalu diumumkan yang 2 fiktif, itu nggak ada, itu (padahal) putusan pengadilan, dakwaan jaksa yang kemudian dicantumkan keputusan pengadilan di dalam proses persidangan itu disebut. Ini kan serampangan namanya.”
Maka itu, Mahfud mengaku pernah menilai kerja kepolisian dalam kasus Vina tidak professional dan diduga melindungi nama seseorang serta mencari kambing hitam.
Baca Juga: Mahfud soal Vonis Bebas Eks Bupati Langkat: Spekulasi Ada Jaringannya ke Atas, Orang Kuat
“Sekarang sudah terbukti, berarti sudah bisa mulai dipakai sebagai novum, tinggal dalil-dalil yang dipakai nanti oleh pengacaranya. Bahwa yang 7 ini harus bebas dong. Mereka satu paket dakwaan kok, ternyata ini salah kan,” ujar Mahfud.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV