> >

Pegi Bebas, Mahfud Yakin Polisi Bisa Usut Tuntas Kasus Vina: Yang Harus Digali Siapa yang Dilindungi

Hukum | 12 Juli 2024, 07:35 WIB
Pegi Setiawan (baju kuning) tersenyum lebar saat keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dinyatakan bebas karena penetapan tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, dinyatakan tidak sah. (Sumber: Machradin Wahyudi Ritonga/Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai polisi bisa mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, usai Pegi Setiawan dibebaskan.

Status Pegi sebagai tersangka digugurkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) lalu.

Mahfud menyebut putusan bebas untuk Pegi pun dapat menjadi novum bagi tujuh terpidana kasus Vina untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dia menyesalkan fenomena pengkambinghitaman warga biasa oleh polisi seperti yang terlihat dalam kasus Vina.

Baca Juga: Mahfud Kecewa Eks Bupati Langkat Pengerangkeng Manusia Divonis Bebas: Ini Jelas TPPO

Lebih lanjut, Mahfud menilai polisi bisa saja mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky dan menangkap pelaku sebenarnya.

Hal tersebut sekaligus membantah spekulasi bahwa ada "orang kuat" yang terlibat dalam kasus Vina.

"Tidak ada kasus sebesar apa pun yang tidak bisa diselesaikan di Mabes (Polri), tetapi siapa yang akan dilindungi dari ini, itu kan yang harus digali sekarang," kata Mahfud dalam program ROSI yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (11/7) malam.

Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu, pengusutan kasus Vina oleh polisi serampangan sejak awal.

Dia menyorot langkah polisi yang mengubah jumlah buron kasus Vina berdasarkan putusan pengadilan dari tiga menjadi satu, yaitu Pegi Setiawan.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU