Pengacara Pegi Minta Kasus Vina Ditindaklanjuti Mabes Polri: Masyarakat Tidak Percaya Polda Jabar
Hukum | 11 Juli 2024, 12:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani berharap kasus pembunuhan Vina-Eky ditindaklanjuti oleh Mabes Polri.
Sebab saat ini, masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan Polda Jawa Barat pasca-salah tangkap Pegi Setiawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sugiyanti Iriani dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
“Masyarakat sudah tidak percaya dengan Polda Jabar, jadi mungkin lebih baik memang diambil alih oleh Mabes Polri. Mungkin saat ini masyarakat sedang tidak percaya dengan Polda Jabar, lebih baik memang diambil alih,” ujar Sugianti.
Sugianti lebih lanjut menambahkan, jika Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina-Eky, sebaiknya melakukan eksaminasi.
Baca Juga: Pihak Pegi Setiawan Minta Aep Muncul dan Mempertanggungjawabkan Keterangannya
“Kalau memang benar itu motifnya adalah pembunuhan atau pemerkosaan, ya memang harus dilakukan eksaminasi, kembali ke titik nol agar perkara ini menjadi lebih terang dan siapa pelaku sebenarnya,” ucap Sugiyanti.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 muncul ke ruang publik setelah difilmkan. Ternyata selain 8 orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang dan belum juga ditangkap hingga 2024.
Sehingga, publik pun memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk bisa menangkap 3 pelaku lainnya.
Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky. Merasa tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.
Baca Juga: ICW Nilai Sikap Megawati ke Penyidik KPK Berlebihan: Mestinya Sebagai Tokoh Paham Penegakan Hukum
Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV