Pengacara Pegi Minta Kasus Vina Ditindaklanjuti Mabes Polri: Masyarakat Tidak Percaya Polda Jabar
Hukum | 11 Juli 2024, 12:35 WIBBaca Juga: ICW Nilai Sikap Megawati ke Penyidik KPK Berlebihan: Mestinya Sebagai Tokoh Paham Penegakan Hukum
Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV