Penasihat Hukum Beberkan yang Dilakukan SYL Jelang Sidang Vonis Hari Ini
Hukum | 11 Juli 2024, 09:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen membeberkan hal yang dilakukan SYL menjelang sidang vonis hari ini, Kamis (11/7/2024).
Menurut Djamaludin, SYL banyak menghabiskan waktu di masjid. Bukan hanya salat, SYL juga mendengar ceramah dari para ustadz.
"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam menghadapi persidangan putusan besok. Jadi semua diserahkan saja kepada Allah," kata Koedoeboen kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024) kemarin, dikutip Antara.
Ia menambahkan, di usia SYL yang hampir mencapai 70 tahun, dan bersamaan dengan istri yang sedang sakit, SYL hanya ingin memperlihatkan ketegaran serta keteguhan di hadapan publik.
Baca Juga: Jaksa Lontarkan Pantun Lagi ke SYL: Janganlah Ngaku Pahlawan, jikalau Engkau Masih Suka Biduan
Tetapi, kata dia, sebagai manusia biasa SYL sebenarnya juga rapuh, namun SYL tidak mau ada kekecewaan publik maupun keluarga karena bisa berdampak lain.
"Kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, itu saja. Kami menghormati jalannya peradilan, Majelis Hakim Yang Mulia, teman-teman KPK terutama jaksa penuntut umum, dan semua pihak," tuturnya.
Ia menjelaskan, ada kemungkinan anak-anak SYL akan hadir dalam sidang putusan yang akan dilaksanakan hari ini.
Mereka adalah Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo beserta pasangan.
Sementara, istri SYL, Ayun Sri Harahap tidak bisa hadir karena masih sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut jadwal, sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus SYL digelar Kamis (11/7) pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Baca Juga: Pantun Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara