> >

Kemenkes Sebut Tingkat Candu Judi Online Seperti Zat Adiktif, Sebabkan Gangguan Mental

Humaniora | 10 Juli 2024, 18:45 WIB
Foto ilustrasi. Puluhan remaja korban kecanduan judi online mengikuti hypnotherapy yang diusung oleh forum Jurnalis Televisi (FJTV) bersama Ditreskrimsus Polda Lampung, Sabtu (28/10/2023). (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kecanduan judi online ternyata membawa dampak signifikan terhadap kesehatan mental. Bahkan, fenomena ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).

Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Nova Riyanti Yusuf mengatakan, gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet. 

Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, di antaranya seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi. Sehingga mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Ungkap Pemain Judi Online Banyak di Kementerian dan Lembaga hingga Pemda

“Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat,” kata Nova dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

“Kecanduan judi pun bisa berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online," tambahnya. 

Kriteria diagnostik lain dari gangguan perjudian, yakni upaya berulang kali untuk berhenti berjudi yang gagal. Sejalan dengan informasi International Classification of Diseases (ICD) WHO, individu dengan gangguan perjudian sering melakukan upaya yang gagal dalam mengendalikan atau mengurangi perilaku bermain judi secara signifikan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Investasi Rp 12 Miliar Untuk Situs Judi | NEWS OR HOAX

Individu dengan gangguan perjudian dapat meningkatkan jumlah uang yang dipertaruhkan dari waktu ke waktu untuk mempertahankan atau melampaui kesenangan atau menghindari kebosanan.

“Seseorang yang mengalami gambling disorder dapat menunjukkan gangguan substansial dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya yang berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental,” lanjut Nova. 

Selain itu, individu dengan gangguan perjudian dapat terlibat dalam perilaku curang untuk menyembunyikan kerugian mereka dari orang yang mereka cintai atau berusaha mendapatkan uang untuk membayar utang.

Baca Juga: 8 Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Ini Kata Alexander Marwata

Beberapa individu dengan gangguan perjudian dapat terlibat dalam perilaku perjudian sebagai respons terhadap perasaan depresi, kecemasan, kebosanan, atau kesepian.

Informasi dari ICD WHO, lanjutnya, juga menyebutkan gangguan perjudian biasanya terjadi bersamaan dengan gangguan akibat penggunaan zat (disorders due to substance use), gangguan suasana hati (mood disorder), gangguan kecemasan atau gangguan terkait ketakutan (anxiety or fear-related disorders), dan gangguan kepribadian (personality disorder).

Judi online di Indonesia memang sudah pada tingkat meresahkan. Jutaan warga Indonesia menjadi pelaku judi online, bahkan mulai dari anak-anak yang berstatus pelajar. Pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online untuk menangani masalah ini. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU