> >

Kemenkes Sebut Tingkat Candu Judi Online Seperti Zat Adiktif, Sebabkan Gangguan Mental

Humaniora | 10 Juli 2024, 18:45 WIB
Foto ilustrasi. Puluhan remaja korban kecanduan judi online mengikuti hypnotherapy yang diusung oleh forum Jurnalis Televisi (FJTV) bersama Ditreskrimsus Polda Lampung, Sabtu (28/10/2023). (Sumber: istimewa)

Selain itu, individu dengan gangguan perjudian dapat terlibat dalam perilaku curang untuk menyembunyikan kerugian mereka dari orang yang mereka cintai atau berusaha mendapatkan uang untuk membayar utang.

Baca Juga: 8 Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Ini Kata Alexander Marwata

Beberapa individu dengan gangguan perjudian dapat terlibat dalam perilaku perjudian sebagai respons terhadap perasaan depresi, kecemasan, kebosanan, atau kesepian.

Informasi dari ICD WHO, lanjutnya, juga menyebutkan gangguan perjudian biasanya terjadi bersamaan dengan gangguan akibat penggunaan zat (disorders due to substance use), gangguan suasana hati (mood disorder), gangguan kecemasan atau gangguan terkait ketakutan (anxiety or fear-related disorders), dan gangguan kepribadian (personality disorder).

Judi online di Indonesia memang sudah pada tingkat meresahkan. Jutaan warga Indonesia menjadi pelaku judi online, bahkan mulai dari anak-anak yang berstatus pelajar. Pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online untuk menangani masalah ini. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU