> >

KPK Lakukan Penggeledahan di Jawa Timur terkait Pengembangan Kasus Dana Hibah

Hukum | 10 Juli 2024, 17:13 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), pada hari ini Rabu (10/7/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid, yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas.

Suap yang dimaksud berupa ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Adapun total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Baca Juga: Ditanya Soal Harun Masiku di Jakarta, KPK Akui Masih Tak Tahu Titik Pastinya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU