> >

KPK Lakukan Penggeledahan di Jawa Timur terkait Pengembangan Kasus Dana Hibah

Hukum | 10 Juli 2024, 17:13 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), pada hari ini Rabu (10/7/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), pada hari ini Rabu (10/7/2024).

Informasi ini dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Menurut penjelasannya, penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap dalam kegiatan pokok pikiran (pokir) dana hibah di Jatim. "Iya," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/7).

"Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah."

Dikutip dari Kompas.com, Alex megatakan, upaya tersebut bagian untuk melengkapi bukti dari pengembangan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dkk tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus dana hibah tersebut bermula saat Sahat Tua Simanjuntak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Selasa (26/9/2023), mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut telah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru Berupa Dokumen dan Elektronik di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara.

Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU