Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan Siap Bantu Beri Keterangan
Hukum | 10 Juli 2024, 17:29 WIB“Dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya menemukan novum itu dengan cara yang luar biasa. Di situ akan menjelaskan apakah betul terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang sangat sadis,” kata Titin di PN Kota Cirebon, Senin.
Ia juga menyebut pihaknya akan turut melampirkan hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai dokumen tambahan.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar, telah resmi bebas dari tahanan pada Senin (8/7).
Pegi bebas usai memenangi gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Vina.
Baca Juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Beri Pesan untuk Polda Jabar: Semoga Lebih Hati-Hati Lagi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara