Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan Siap Bantu Beri Keterangan
Hukum | 10 Juli 2024, 17:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan mengaku siap membantu mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Ia siap membantu dengan memberikan keterangan.
“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024).
Ia mengatakan siap membantu sesuai kapasitas serta kemampuannya.
Selain itu, Pegi mengaku bersedia memberikan keterangan terkait pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.
“Saya siap terbuka. Walaupun memang tidak mengikuti perkembangannya (kasus Vina dan Eky),” ujarnya, dikutip dari Antara.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Baca Juga: Pegi Setiawan Blak-blakan Mengaku Alami Kekerasan Fisik Saat Pertama Diperiksa di Polda Jawa Barat
Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Setelah bebas, Saka berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan PK ke PN Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.
Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialiatin, mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan novum atau bukti baru yang diajukan dalam upaya PK tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara