> >

Resmi! Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari KPU Buntut Kasus Asusila

Peristiwa | 10 Juli 2024, 15:38 WIB
Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP terkait tindakan asusila yang dilakukannya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim secara tidak hormat, Rabu (10/7/2024). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU.

Di sisi lain, KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU.

Penunjukan Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU dilakukan setelah pimpinan KPU menggelar rapat pleno pada Kamis (4/7).

"Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," kata Anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Kamis.

Baca Juga: KPU Harus Kembalikan Kredibilitasnya Buntut Kasus Hasyim Asy'ari yang Lakukan Tindak Asusila

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU