> >

Resmi! Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari KPU Buntut Kasus Asusila

Peristiwa | 10 Juli 2024, 15:38 WIB
Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP terkait tindakan asusila yang dilakukannya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim secara tidak hormat, Rabu (10/7/2024). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.

Pencopotan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU yang diteken Jokowi pada 9 Juli 2024.

Informasi tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).

"Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari, dikutip dari keterangan tertulis.

Menurut penjelasannya, pemecatan dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: CAT Bicara soal Suka Sama Suka, dan Janji Nikah Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU