Saat Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Gugat Polda Jabar soal Kerugian Materiil dan Immaterial
Hukum | 10 Juli 2024, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Polda Jawa Barat. Gugatan perdata ini menyangkut soal tuntutan kerugian materiil dan immaterial.
Salah satu tim Pengacara Pegi, Muhamad Imanullah menjelaskan rencana melayangkan gugatan perdata ini lantaran dalam putusan praperadilan, hakim tidak membahas mengenai kompensasi Pegi selama ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Diketahui sejak ditangkap pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan telah menjalani penahanan selama 49 hari di Mapolda Jabar.
Pihaknya juga menyinggung dua sepeda motor yang disita kepolisian sejak 2016.
Menurut Imanullah, bisa saja kliennya menggugat Polda Jabar untuk membayar uang sewa motor yang disita, dengan nominal semisal Rp30 ribu per hari dikali 8 tahun.
Baca Juga: Pegi Setiawan akan Tuntut Polda Jabar, Ganti Rugi Materiil dan Imateriil
"Ada dua motor yang disita, milik adik ibunya atau pamannya Pegi. Itu materiil. Terkait immaterial penyidik dalam jawaban di praperadilan itu kan menyampaikan hal-hal negatif mengenai Pegi, memantaskan Pegi itu pembunuh, nah ini yang merugikan Pegi," ujar Imanullah saat ditemui, Selasa (9/7/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Imanullah menilai meski yang dibacakan pihak kuasa hukum Polda Jabar hasil pemeriksaan, namun dalam faktanya Pegi bukan pembunuh Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016 lalu.
"Pegi dan keluarganya merasa malu dituduh seperti itu, sehingga hal itu bisa kami gugat secara immateril yang kerugiannya itu akan kami pertimbangkan," ujar dia.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan terkiat penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman saat membacakan putusan, Senin (8/7).
Baca Juga: [FULL] Jawab Pegi soal Rencana Gugatan Ganti Rugi oleh Kuasa Hukum ke Polda Jabar
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV