> >

Saat Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Gugat Polda Jabar soal Kerugian Materiil dan Immaterial

Hukum | 10 Juli 2024, 06:30 WIB
Warga melintasi spanduk Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Polda Jawa Barat. Gugatan perdata ini menyangkut soal tuntutan kerugian. (Sumber: KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman saat membacakan putusan, Senin (8/7).

Baca Juga: [FULL] Jawab Pegi soal Rencana Gugatan Ganti Rugi oleh Kuasa Hukum ke Polda Jabar

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU