> >

Kejagung Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis di Jakarta

Hukum | 8 Juli 2024, 21:30 WIB
Tersangka Harvey Moeis saat dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, Harvey Moeis. (Sumber: DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG via Kompas.id)

Dari 22 tersangka tersebut, 12 diantaranya telah  dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.

Ia menyebut hal tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun, menjadi sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers, Rabu (29/5).

Baca Juga: Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dalami Kepemilikan Pesawat Jet yang Diduga Hasil Korupsi Harvey Moies

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU