Kejagung Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis di Jakarta
Hukum | 8 Juli 2024, 21:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut aset yang disita berupa lima bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta.
"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM (Harvey Moeis) dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Harli dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Menurut penjelasannya, lima bidang tanah dan bangunan milik suami artis Sandra Dewi tersebut, terdiri dari satu di Jakarta Barat dan empat lainnya berada di Jakarta Selatan.
"Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi," ujarnya dikutip dari Antara.
Sementara tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan tepatnya di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.
Adapun satu bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, lanjut ia, memiliki luas 483 meter persegi.
Baca Juga: Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi dan Suaminya soal Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
Menurut penjelasannya, penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey yang juga suami dari artis Sandra Dewi itu.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Harvey Moeis.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara