> >

Polda Jabar soal Kapan Pegi Setiawan Dibebaskan: Sesegera Mungkin Kami Penuhi Sesuai Putusan Hakim

Peristiwa | 8 Juli 2024, 15:29 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers terkait update kasus pembunuhan Vina, Rabu (12/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

“Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum. Lima, menyatakan tidak sah segala putusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” ucap Eman.

“Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.”

Sebelumnya, Hakim Eman dalam poin satu hingga tiga menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga: Pakar: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Berimplikasi Serius terhadap Nasib 8 Terpidana

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

Tidak hanya itu, Hakim Eman juga menegaskan sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” kata Hakim Eman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU