Polda Jabar soal Kapan Pegi Setiawan Dibebaskan: Sesegera Mungkin Kami Penuhi Sesuai Putusan Hakim
Peristiwa | 8 Juli 2024, 15:29 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat menyatakan akan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memerintahkan untuk membebaskan tersangka Pegi Setiawan dari segala tuntutan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Julius Abraham Abast merespons putusan Hakim Eman Sulaeman untuk Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
“Jadi kalau terkait dengan pembebasan ya, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim, dari pengadilan secepatnya, ya sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dari hasil sidang praperadilan,” ucap Abast.
Lantas dikonfirmasi, apakah Polda Jawa Barat akan membebaskan Pegi Setiawan pada hari ini, Abast tidak dapat memastikan. Namun Abast lebih lanjut menegaskan pembebasan terhadap Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya.
“Kita menunggu, mudah-mudahan secepatnya, kita akan segera mematuhi tentunya sesuai dengan putusan,” ujar Abast.
Baca Juga: Polda Jabar soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kami Akan Jalankan Semua Keputusan Hakim
Sebelumnya, Polda Jawa Barat diminta membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan,” ucap Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala. Dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.”
Dalam poin putusan praperadilan Pegi, Hakim Eman juga menyatakan segala putusan dan penetapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV