Staf Khusus Sebut Rumah Pensiun Presiden Sesuai Permenkeu: Pemeliharaan Tidak Ditanggung Negara
Politik | 7 Juli 2024, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Staf Khusus Presiden RI, Grace Natalie menyebut pembangunan rumah pensiun bagi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Pernyataan Grace tersebut ia sampaikan merespons sejumlah sorotan terkait pemberian rumah untuk Presiden dan Wakil Presiden RI setelah mereka pensiun kelak.
“Terkait pembangunan rumah pensiun bagi Bapak Presiden ini sudah sesuai dengan Permenkeu 120/PMK 06/2022 tentang penyediaan standar kelayakan dan penghitungan nilai bagi rumah kediaman mantan Presiden dan Wakil Presiden RI,” kata Grace kepada Jurnalis Kompas TV Cindy dan Gahniyar, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga: Warga Colomadu Antusias Sambut Rumah Pensiun Jokowi
Grace menambahkan, dalam Permenkeu tersebut secara gamblang dijelaskan mengenai pagu dan waktu pengadaan rumah untuk pensiunan presiden dan wapres.
“Di situ diatur dengan jelas terkait pagu dan waktu pengadaan, dan semuanya sudah sesuai ketentuan,” tegasnya.
“Terkait biaya pemeliharaan tidak akan jadi tanggungan negara tapi pemilik rumah,” ujarnya.
Mengenai progres pembangunan rumah tersebut, lanjut Grace, saat ini masih tahap awal pengerjaan.
“Pembangunan rumah masih dalam tahap awal sekali, pemerataan tanah. Bisa dipastikan ketika presiden pensiun Oktober, Prosesnya masih jauh dari selesai,” tambahnya.
Kemungkinan besar, lanjut Grace, rumah tersebut baru akan diserahterimakan nanti setahun setelah presiden dan wapres pensiun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV