> >

SYL Minta Dibebaskan, Mengaku Tak Pernah Berniat Korupsi

Hukum | 5 Juli 2024, 19:20 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Pada sidang tuntutan pekan lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk menghukum SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: SYL Klaim Berprestasi Saat Pimpin Kementan, JPU: Tidak Ada Validasi, Baru Klaim Sepihak

Jaksa KPK juga meminta hakim untuk menghukum SYL dengan membayar denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. 

SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU