> >

SYL Minta Dibebaskan, Mengaku Tak Pernah Berniat Korupsi

Hukum | 5 Juli 2024, 19:20 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya.

Permintaan itu disampaikan saat SYL membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (5/7/2024).

“Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas,” kata SYL.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, SYL Sebut Ada Tekanan Pihak Tertentu: Seolah-olah Saya Manusia Rakus

Namun, kata dia, jika majelis hakim memutuskan dirinya bersalah, SYL memohon agar diberikan hukuman yang adil.

“Atau jika tetap memutuskan bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ucap SYL.

Dalam pleidoinya, SYL menyinggung rekam jejak kehidupan pribadinya dan riwayat pengabdiannya kepada negara selama puluhan tahun.

Ia mengaku tak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi. SYL mengeklaim ia mengabdi secara tulus.

“Tidak pernah memiliki niat, apalagi perilaku koruptif.”

Sebagai informasi, SYL diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan nilai total Rp44,5 miliar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU