Akademikus Ungkap Putusan DKPP Berhentikan Hasyim Bisa Ungkap Tindak Pidana dan Kecurangan Pemilu
Hukum | 4 Juli 2024, 19:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa menjadi trigger atau pemicu penting mengungkap problematika penyelenggaraan pemilu.
Pendapat itu disampaikan oleh dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/7/2024).
“Anggap perkara ini adalah trigger penting untuk mengungkap problematika penyelenggaraan pemilu kita,” ucapnya.
Awalnya, Feri menjawab pertanyaan host tentang pernyataan Hasyim yang mengatakan bersyukur karena dibebaskan dari tugas berat.
Baca Juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Gerindra: Harus Ada Bukti Sempurna
Feri menyebut reaksi Hasyim terhadap putusan itu tidak lagi penting dalam ranah penegakan etik karena sidang DKPP sudah menjelaskan banyak hal.
“Saya pikir reaksi Hasyim tidak lagi penting dalam ranah penegakan etik ya, pelaku bisa saja bersikap apa pun. Tetapi sidang DKPP sudah bicara banyak hal, mengungkap banyak hal. Itu saja bagi saya sudah sangat penting dan sangat patut disyukuri.”
“Saya sepakat bahwa kasus ini tidak sekadar di ruang etik saja, tetapi juga akan ada aspek hukum administrasi negaranya, ada aspek tindak pidananya,” lanjut Feri.
Tindak pidana yang ia maksud, lanjut Feri, bukan hanya tentang kekerasan seksual, tetapi juga dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran.
“Tindak pidananya tidak hanya soal kekerasan seksual tapi juga ada tindak pidana soal gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, yang bukan tidak mungkin bisa berkembang,” ujarnya.
“Kita bisa mengungkap kecurangan pemilu kita bukan saja dari berbagai peristiwa yang sudah diungkap sebelumnya, tetapi juga bisa dari perkara-perkara seperti ini.”
Ia juga menyebut keberanian korban untuk melaporkan perkara itu menjadi titik awal menyadarkan publik bahwa penyelenggaraan pemilu terkadang menyimpang jauh.
“Bagi saya, penting untuk berterima kasih atas keberanian korban melaporkan perkara ini, dan perkara ini menjadi titik awal penting menyadarkan publik bahwa penyelenggara pemilu kadang-kadang sangat mungkin menyimpang sangat jauh, dan ini jadi titik yang penting untuk mengungkap banyak hal.”
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Diberhentikan dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih Sudah Membebaskan Saya Dari Beban Berat
Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya secara tetap.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV