Akademikus Ungkap Putusan DKPP Berhentikan Hasyim Bisa Ungkap Tindak Pidana dan Kecurangan Pemilu
Hukum | 4 Juli 2024, 19:37 WIB“Kita bisa mengungkap kecurangan pemilu kita bukan saja dari berbagai peristiwa yang sudah diungkap sebelumnya, tetapi juga bisa dari perkara-perkara seperti ini.”
Ia juga menyebut keberanian korban untuk melaporkan perkara itu menjadi titik awal menyadarkan publik bahwa penyelenggaraan pemilu terkadang menyimpang jauh.
“Bagi saya, penting untuk berterima kasih atas keberanian korban melaporkan perkara ini, dan perkara ini menjadi titik awal penting menyadarkan publik bahwa penyelenggara pemilu kadang-kadang sangat mungkin menyimpang sangat jauh, dan ini jadi titik yang penting untuk mengungkap banyak hal.”
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Diberhentikan dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih Sudah Membebaskan Saya Dari Beban Berat
Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya secara tetap.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV