> >

Ditanya Ciri-Ciri Pegi Beda dengan Putusan Pengadilan, Saksi Ahli Enggan Jawab

Hukum | 4 Juli 2024, 17:24 WIB
Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono saat menjadi saksi ahli pidana oleh termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

“Bisa menjawab, ahli?" kata hakim.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Harus Melalui Pemeriksaan Terlebih Dulu

Agus memutuskan untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut.

“Saya tidak menjawab berkaitan dengan hal itu, Yang Mulia,” ucap Agus.

"Mohon izin yang mulia, yang saya jawab terakhir, saya tidak menjawab bukan berarti saya tidak bisa menjawab, itu berbeda,” sambungnya.

Pengunjung sidang yang hadir terdengar bersorak usai mendengar perkataan saksi ahli.

Sebagai informasi, Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.

Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.

Pada 21 Mei 2024 lalu, polisi menangkap tersangka baru atas nama Pegi Setiawan yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU