> >

Ditanya Ciri-Ciri Pegi Beda dengan Putusan Pengadilan, Saksi Ahli Enggan Jawab

Hukum | 4 Juli 2024, 17:24 WIB
Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono saat menjadi saksi ahli pidana oleh termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana, Agus Surono yang dihadirkan tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan enggan menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila ini ditanya salah satu kuasa hukum Pegi soal ciri-ciri Pegi yang dinilai berbeda dengan ciri-ciri di daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam penetapan DPO yang telah diputus dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, memiliki ciri-ciri yang sudah dijelaskan dalam putusan," tanya kuasa hukum Pegi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Kubu Pegi Kecewa dengan Ahli Pidana dari Polda Jabar: Tak Objektif, Kesannya Ada Pesan Sponsor

"Boleh atau tidak diubah ciri-ciri tersebut dalam penetapan DPO pihak kepolisian? Padahal ciri-ciri tersebut sudah ada di putusan pengadilan?," imbuhnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.

Namun kemudian Agus menjawab, penyebutan adresat tersebut dapat dijadikan petunjuk bagi penyidik. Selanjutnya penyidik bertugas menindaklanjuti petunjuk tersebut.

“Penyebutan adresat itu dijadikan sebagai petunjuk,” jawab Agus.

Mendengar jawaban tersebut, kuasa hukum Pegi kembali menegaskan pertanyaan yang sama.

“Tidak sesuai dengan ciri-ciri yang ada dalam putusan, boleh atau tidak?” timpal kuasa hukum Pegi.

Hakim juga menanyakan apakah Agus Surono dapat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU